Sabtu, 06 Oktober 2012

Laporan Diklat Pendamping PKH


BAB I
PENDAHULUAN


A.   LATAR BELAKANG
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem perlindungan sosial bersyarat bagi masyarakat miskin, ditujukan untuk mempercepat pencapaian tujuan Millenium Development Goals (MDGs) yang banyak didengungkan di seluruh dunia pada tahun 2007. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global tentu saja harus mampu mewujudkan tujuan pembangunan tersebut, yaitu : 1) pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; 2) meningkatkan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun; 3) kesetaraan gender; 4) penanggulangan angka kematian bayi dan balita; dan 5) penurunan angka kematian ibu melahirkan.
Dimulai tahun 2007 Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan, dimana bantuan yang diberikan kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) dengan persyaratan yang dikaitkan dengan upaya peningkatan sumber daya manusia seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi. Untuk jangka pendek bantuan ini akan membantu beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjangnya adalah bantuan dengan mensyaratkan keluarga penerima menyekolahkan anaknya ke sekolah dasar dan lanjutan (SD s.d. SLTP), melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil dan perbaikan gizi. Dengan PKH diharapkan RTSM penerima bantuan memiliki akses yang lebih baik untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, dan gizi termasuk menghilangkan kesenjangan sosial, ketidakberdayaan dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada diri warga miskin sehingga mereka mampu berfungsi secara sosial yang pada akhirnya rantai kemiskinan dapat diputus. Adapun penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memenuhi satu atau beberapa kreteria yaitu memiliki ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yeng belum masuk pendidikan SD, anak usia SD dan SLTP, dan anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Semakna dengan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 3 yang berbunyi “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”, maka PKH harus bisa membuktikan secara empiris sehingga pengembangan PKH memiliki bukti nyata yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai wujud nyata dari UUD 45 pasal 34 ayat 3. Dari sisi kebijakan sosial PKH merupakan cikal bakal pengembangan sistem perlindungan sosial bersyarat, khususnya bagi RTSM yang diwajibkan memeriksakan kesehatan ibu hamil dan memberikan imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang anak, termasuk meyekolahkan anak-anak, akan membawa perubahan perilaku RTSM terhadap pentingnya kesehatan dan pendidikan. Kelak diharapkan perubahan perilaku tersebut akan berdampak pada berkurangnya anak usia sekolah RTSM yang bekerja yang sekaligus akan menjadi tantangan utama bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi keluarga miskin dimanapun mereka berada.
Dalam upaya mensukseskan Program Keluarga Harapan (PKH) wajib ditunjang dan dimotori oleh Para Tenaga Pelaksana Pendamping PKH yang kompeten dan handal pada tiap-tiap Kabupaten/Kota dan Kecamatan, mereka harus memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas pendampingan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) penerima program dan membantu kelancaran pelaksanaan PKH. Para Tenaga Pelaksana tersebut direkrut oleh Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) melalui proses seleksi dan pelatihan sebagaimana yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pringsewu melalui Seleksi Rekrutmen Calon Pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pringsewu Tahun 2012. Berdasarkan Surat dari Kementrian Sosial RI Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 467/L.JS.1/SDM/06/2012. Untuk kelancaran pelaksanaan PKH Direktorat Jaminan Sosial Kementrian Sosial bekerja sama dengan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pendamping PKH Angkatan I, II, III, IV, V dan VI tahun 2012 yang dimulai tanggal 17 sampai dengan 23 September 2012 sebagaimana tersebut dalam Surat Kementrian Sosial melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung nomor P.1345/BKS/BBPPKS_BDG/PDK/09/2012 perihal Pemanggilan Calon Peserta Diklat Pendamping PKH.
B.   LANDASAN HUKUM
1.    Undang-Undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
2.  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 1994;
3.    Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.    Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
5.    Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial Bagi Fakir Miskin;
6.  Keputusan Presiden RI nomor 34 tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Pelatihan;
7.    Peraturan Presiden RI nomor 62 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
8.    Peraturan Presiden RI nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI nomor 15 tahun 2005;
9.    Keputusan Menteri Sosial nomor 12/HUK/1989 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan Tenaga Kesejahteraan Sosial;
10.  Keputusan Menteri Sosial nomor 53/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial; dan
11.  Keputusan Menteri Sosial nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.
C.   TUJUAN
Tujuan secara umum adalah untuk mengaplikasikan pengetahuan, nilai dan keterampilan para Tenaga Pendamping Kecamatan agar dapat melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya dalam menyelenggarakan Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah masing-masing.
Adapun tujuan secara khusus setelah selesai mengikuti Diklat diharapkan peserta mampu:
1.    Memahami kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dalam Perspektif Perlindungan Sosial;
2.    Mempraktikkan PKH ini kepada masyarakat umum terutama pada Pendamping PKH di Kecamatan;
3.    Mengetahui dan Memahami Nilai-Nilai Dasar PKH;
4.    Memahami Etika Pendampingan Sosial;
5.    Menjelaskan tentang Mekanisme Kelembagaan PKH;
6.    Menjelaskan tentang mekanisme pelayanan kesehatan dalam PKH;
7.    Menjelaskan tentang mekanisme pelayanan pendidikan dalam PKH;
8.    Memahami Sesi Pengembangan Keluarga;
9.    Memahami Pengembangan Motivasi dan Komitmen;
10.  Mengaplikasikan tentang teknik komunikasi yang efektif dalam Pendampingan Sosial PKH;
11.  Mengaplikasikan Koordinasi dan Pengembangan Jejaring Kerja; dan
12.  Mengaplikasikan teknik pendampingan dan dinamika kelompok.


BAB II
PELAKSANAAN DIKLAT PENDAMPING PKH TAHUN 2012

Diklat Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Gelombang I Angkatan I – VI tahun 2012 dilaksanakan selama 7 hari sebanyak 60 jam latihan, mulai tanggal 17 sampai dengan 23 September 2012 bertempat di Villa Melati Putih Jalan Tangkuban Perahu No. 125 Cibogo - Lembang Bandung. Sebagaimana termaktub dalam Surat Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung nomor P.1345/BKS/BBPPKS_BDG/PDK/09/2012 perihal Pemanggilan Calon Peserta Diklat Pendamping PKH.
Dalam kegiatan Diklat Pendamping PKH Gelombang I dibagi dalam 6 Angkatan, dan didikuti oleh 240 orang peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pendamping PKH oleh Tim PKH Pusat dan berasal dari Propinsi Jawa Barat 93 orang, Banten 14 orang, Lampung 122 orang, Kalimantan Barat 3 orang, dan Propinsi Bangka Belitung 8 orang. Dari Kabupaten Pringsewu yang semestinya diikuti oleh 19 orang peserta tetapi hanya 18 orang yang bisa diberangkatkan.
A.   MATERI PELATIHAN
Materi Diklat secara umum terdiri dari 3 bagian pokok dan 9 materi inti dengan jumlah jam latihan 60 jlt.
Materi Latihan
Jlt
Fasilitator/Narasumber
A. Materi Dasar


1. Dinamika Kelompok
2
Tim OB BBPPKS Bandung
2. Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dalam  Perspektif Perlindungan Sosial
2
Dr. Edi Suharto
B. Materi Inti


1. Nilai-nilai Dasar PKH
2
Dr. Edi Suharto
2. Etika Pendampingan Sosial
4
Endah Triati, MSW.
3. Pengetahuan PKH


    3.a. Kelembagaan PKH
3
Antoroy, ST.
    3.b. Mekanisme PKH
3
Dra. Enny Johana R., M.Pd.
    3.c. Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan dalam PKH
3
Dra. Enny Johana R., M.Pd.
    3.d. Proses dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
3
Dra. Enny Johana R., M.Pd.
4. Sesi Pengembangan Keluarga
2
Dra. Enny Johana R., M.Pd.
5. Pengembangan Motivasi dan Komen
4
Dany Riani, S.Sos., M.Si.
6. Komunikasi Efektif dan Pendampingan Sosial PKH
4
Dra. Umi Badri Yusamah, S.Pd., M.Si.
7. Koordinasi dan Pengembangan Jejaring Kerja
4
Agung Sulistiyono, SE,M.Si.
8. Metode dan Teknik Pendampingan
4
Drs. Sigit Rahmadi, M.Pd.
9. Praktik Belajar Lapangan (PBL)
14
Drs. RH. Soegito Soedarmo, S.Sos., MM
C. Penunjang


1. Pembukaan
2
Sekjen Kemensos RI
2. Evaluasi
2
Widyaiswara
3. Pre Test
-
Panitia
4. Post Test
-
Panitia
5. Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan
-
Panitia
6. Penutupan
-

Total Jam Latihan
60


Secara umum pelaksanaan pelatihan dalam penyampaian materi oleh para fasilitator/ narasumber berlangsung cukup baik, sementra metode yang disampaikan dalam Diklat Pendamping PKH adalah menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogy) yang menekankan pada partisipasi aktif dan pemanfaatan pengalaman peserta, sedangkan proses pembelajaran menggunakan metode yang bervariatif sehingga dapat saling melengkapi. Hanya ada hal yang menjadi catatan tersendiri bagi penulis yaitu, dari panitia penyelenggara menyampaikan bahwa kesiapan awal dari panitia pelaksana adalah hanya untuk pelaksanaan Diklat dengan jumlah 4 angkatan dalam satu gelombang akan tetapi ada perubahan mendadak dimana pelaksanaan dalam setiap gelombang (ada 2 gelombang Diklat Pendamping PKH tahun 2012) terdiri dari 6 angkatan. Karenanya ada satu kesan kesiapan dari penyelenggara Diklat Pendamping PKH tahun 2012 gelombang I kurang maksimal, ini bisa terlihat dari adanya perubahan jadwal dan narasumber sampai dengan tidak tersedianya lembar modul atau makalah setiap materi yang akan diajarkan.
Dalam hal keterkaitan antara isi materi dengan Tugas dan Fungsi Pendamping PKH di lapangan ada beberapa hal yang menjadi catatan penulis, yaitu adanya penyajian materi dengan format yang tidak sama dalam kurun implementasinya di lapangan. Sebagai contoh adanya materi tentang pelaksanaan PKH yang semestinya sudah dalam format terbaru/ update akan tetapi disampaikan masih dengan mengacu pada kebijakan lama yang belum berubah, akibatnya adanya pemahaman yang berbeda antar angkatan. Sementara itu dalam beberapa sesi keterbatasan waktu menyebabkan kurang maksimalnya penyampaian materi oleh fasilitator sampai dengan tidak bisanya disampaikan materi (Nilai-nilai Dasar PKH).
Untuk materi Praktik Belajar Lapangan (PBL) yang merupakan bagian integral dari Proses Diklat Pendamping PKH peserta berkesempatan secara langsung mengetahui pelaksanaan pekerjaan Pendamping PKH di lapangan. Selain itu, melalui PBL ini dapat memperkaya pengetahuan, sikap, keterampilan dalam penambahan wawasan peserta diklat Pendamping PKH terhadap pelaksanaan PKH di lapangan. Kegiatan PBL ini terdiri dari identifikasi RTSM, implementasi teknik motovasi dan komitmen, praktek pertemuan awal (validasi, verifikasi, pemutahiran) dan penyusunan laporan. Sementara arah kegiatan diselaraskan dengan butir-butir kegiatan petugas Pendamping PKH.
Dalam PBL ini peserta diberi kesempatan untuk bereksplorasi atas setiap bagian kegiatan PBL dalam rangka peningkatan kualitas Pendamping PKH di tahun-tahun mendatang, kesemuanya peserta PBL dapat peroleh dari Pendamping dan Penerima PKH setempat. Ada satu hal yang menjadi catatan pokok penulis selama PBL, yaitu penggalian atas masalah yang ada di tempat berlangsungnya PKH dan pemberian input kepada pihak terkait tentang bagaimana penyelesaian atas masalah tersebut. Ini tertuang dalam hasil Laporan PBL Angkatan I yang dilaksanakan di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sumedang Utara kabupaten Sumedang.
B. IMPLEMENTASI
Implementasi dari pokok bahasan /materi inti selama pelatihan memberikan kesempatan kepada para peserta untuk lebih memahami pokok bahasan terkait. Hal ini bermanfaat untuk lebih mendekatkan pemahaman para peserta kepada pemahaman yang benar dari maksud setiap bahasan dan kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan materi tersebut. Disamping itu bermanfaat juga untuk penyamaan dan pembenaran persepsi atas setiap kebijakan-kebijakan baru dalam Pelaksanaan Program Keluarga Harapan terutama bagi peserta Diklat Pendamping PKH yang akan secara langsung berhadapan dengan peserta penerima manfaat PKH dari kalangan RTSM yang relatif minim pengetahuan dan pemahaman atas perubahan dari setiap kebijakan Pemerintah terkait dangan tanggung jawab dan pelayanan sosial.
Sementara itu implementasi atas pemahaman dari setiap kebijakan Pemerintah yang tengah berlaku dapat saling dipertajam dalam sesi diskusi kelompok, simulasi, studi kasus dan bermain peran, termasuk pengujian atas pemahaman para peserta serta peningkatan keterampilan dalam menyampaikan pendapat. Ini sangat penting mengingat konteks dalam pelaksanaan tugas sebagai Pendaping PKH keterampilan penyampaian atas setiap masalah dan kebijakan yang berlaku bisa menjadi faktor penting dalam tranformasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada peserta penerima manfaat PKH.
Padatnya materi dan keterbatasan waktu serta kesiapan sarana pendukung menjadi catatan tersendiri kepada pihak terkait, terutama Pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para Pendamping PKH agar dapat melakukan pembinaan berkelanjutan diluar kegiatan Diklat. Pembinaan yang dilakukan secara profesional terutama kepada para Pendamping PKH sangat penting artinya mengingat Pendamping PKH adalah ujung tombak dalam pelaksanaan PKH sebagai bagian dari proses Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Kemiskinan di tanah air dan terwujudnya Perlindungan Sosial bagi seluruh masyarakat Republik Indonesia terutama fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 3. Secara khusus untuk mensukseskan Program Keluarga Harapan yang sekarang tengah berlangsung secara nasional.
C. RENCANA TINDAK LANJUT
Kegiatan Pendamping PKH Kecamatan Sukoharjo di 16 Pekon pada bulan September 2012 adalah melaksanakan kegiatan non tergeting yaitu berupa realisasi dari Rencana Tindak Lanjut setelah mengikuti Diklat Pendamping PKH di BBPPKS Bandung. Hal ini dilakukan sebagai kegiatan awal non formal sebagaimana arahan koordinator wilayah PKH Propinsi Lampung dan pemanfaat jedah waktu sampai dengan Pendamping PKH Kecamatan Sukoharjo menerima Surat Perintah Tugas secara resmi dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Pringsewu. Fokus utama dari kegiatan ini adalah penggalian data awal dari wilayah tempat dimana Pendamping akan ditugaskan yaitu Kecamatan Sukoharjo yang meliputi Kunjungan dan koordinasi awal dengan Pihak Penyedia Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan beberapa Pustu, Kepala-kepala Desa/Pekon, serta UPTD Pendidikan setempat. Semua kegiatan dilakukan atas pendekatan personal dengan memanfaatkan kedekatan emosional anatara Pendamping PKH Kecamatan Sukoharjo dengan pihak terkait yang sudah terjalin jauh sebelum pendamping menjadi Pendamping PKH.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas berkembang sesuai dengan kondisi dan arahan dari setiap mitra-mitra kerja yang pendamping temui. Disamping itu kesempatan yang ada juga bermanfaat untuk konsolidasi awal dan penyamaan persepsi atas pelaksanaan PKH dan target yang akan dicapai, terutama penyampaian dan perlakuan kepada peserta PKH dan RTM yang ternyata tidak menjadi peserta PKH di Kecamatan Sukoharjo.

BAB III
PENUTUP

Sebagai penutup Laporan Diklat Pendamping PKH Angkatan I – VI tahun 2012 ini adalah beberapa saran dan masukan kepada pihak-pihak terkait, terutama Bupati sebagai Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Pringsewu yang bertanggungjawab untuk berkoordinasi langsung dengan UPPKH Kabupaten/Kota yang merupakan kunci suksesnya pelaksanaan PKH dan menjadi saluran informasi terpenting antara UPPKH Kecamatan dengan UPPKH Pusat serta Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, sebagai berikut :
1.  Apresiasi yang sudah sangat baik dari Bupati dan UPPKH Kabupaten terhadap kualifikasi dari Pendamping PKH dan keberhasilan Pelaksanaan PKH agar terus terpelihara dengan peningkatan intensitas pembinaan dan penyediaan sarana pendukung, terutama kelengkapan dalam pelaksanaan tugas para Pendamping PKH kecamatan.
2.  Perlu adanya upaya realisasi atas upaya pemerataan informasi atas pelaksanaan PKH dan program-program terkait lainnya, sebagai misal penyediaan fasilitas informasi berbasis online yang mengakar pada sarana informasi yang banyak digunakan oleh masyarakat termasuk penyediaan fasilitas jaringan internet, bantuan komputer atau laptop khusus kepada Pendamping PKH.
3.   Perlu adanya koordinasi yang berkelanjutan dan peningkatan intensitas pelaksanaan kegiatan-kegiatan lintas sektoral terkait terwujudnya Perlindungan Sosial sebagai elemen penting dalam strategi kebijakan sosial untuk menurunkan tingkat kemiskinan serta memperkecil kesenjangan multidimensional.
Akhirnya, menyadari akan kekurangan dan ketidaksempurnaan dari laporan kegiatan ini, segala kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan. Atas perhatian dan bimbingannya diucapkan terima kasih.
                                                                             Sukoharjo III, 28 September 2012
                                                                       Pendamping PKH Kecamatan Sukoharjo

                                                                                 BAMBANG HERMANTO



Download laporan Diklat Pendamping PKH Gelombang I Angkatan I-VI tahun 2012 klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar