Kelompok PKH Lestari memasuki bulan ke 23 pelaksanaan PKH telah menjadi sebuah noktah harapan baru bagi KSM peserta PKH di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu |
7. Apa kewajiban
peserta PKH?
Agar memperoleh bantuan tunai, peserta
PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif
dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak.
1. Kesehatan
KSM yang sudah ditetapkan menjadi
peserta PKH dan memiliki kartu PKH diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan
yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan sebagai berikut:
1) Anak
usia 0-6 tahun:
a. Bayi baru lahir (BBL) harus mendapat IMD,
pemeriksaan segera saat lahir, menjaga bayi tetap hangat, Vit K, HBO, salep
mata, konseling menyusui.
b. Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus
diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali: pemeriksaan pertama pada 6-48 jam,
kedua: 3-7 hari, ketiga: 8-28 hari. Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI
ekslusif (ASI saja).
c. Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap
(BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara
rutin setiap bulan.
d. Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin
A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan Februari dan
Agustus.
e. Anak usia 12–59 bulan perlu mendapatkan
imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
f. Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya
secara rutin setiap bulan untuk dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti
program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Early Childhood Education)
apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.
2) Ibu hamil dan ibu nifas:
a. Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan
pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu
sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia
kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan
suplemen tablet Fe.
b. Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga
kesehatan di fasilitas kesehatan.
c. Ibu nifas harus melakukan
pemeriksaan/diperiksa kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan
setidaknya 3 (tiga) kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan.
3) Anak dengan disabilitas: Anak penyandang
disabilitas dapat memeriksa kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesudai
dengan jenis dan derajat kecacatan.
2. Pendidikan
Peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan berkaitan dengan pendidikandan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan/rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung dengan catatan sebagai berikut:
Peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan berkaitan dengan pendidikandan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan/rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung dengan catatan sebagai berikut:
1) Peserta PKH yang memiliki anak usia
7-15 tahun diwajibkan untuk didaftarkan/terdaftar pada lembaga pendidikan dasar
(SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/Paket A atau SMP/MTs/SMLB/Salafiyah Wustha/Paket B
termasuk SMP/MTs terbuka) dan mengikuti kehadiran di kelas minimal 85 % dari hari
belajar efektif setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung. Apabila ada anak
yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar dan sejenisnya, maka yang
bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
2) Bagi
anak penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pendidikan regular dapat
mengikuti program SD/MI atau SMP/MTs, sedangkan bagi yang tidak mampu dapat
mengikuti pendidikan non reguler yaitu SDLB atau SMLB.
3) Peserta
PKH yang memiliki anak usia 15-18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan
dasar; maka diwajibkan anak tersebut didaftarkan /terdaftar ke satuan
pendidikan reguler atau non-reguler(SD/MI atau SMP/MTs, atau Paket A, atau
Paket B).
4) Anak
peserta PKH yang bekerja atau menjadi pekerja anak atau telah meninggalkan
sekolah dalam waktu yang cukup lama, maka anak tersebut harus mengikuti program
remedial yakni mempersiapkannya kembali ke satuan pendidikan. Program remedial
yakni mempersiapkannya kembali ke satuan pendidikan. Program remedial
ini adalah layanan rumah singgah atau shelter yang dilaksanakan
Kementerian Sosial untuk anak jalanan dan Kemenakertrans untuk pekerja anak.
5) Bila
kedua persyaratan di atas, kesehatan dan pendidikan, dapat dilaksanakan secara
konsisten oleh Peserta PKH, maka mereka akan memperoleh bantuan secara teratur.
8. Bagaimana kalau peserta PKH tidak memenuhi
kewajibannya?
Semua peserta WAJIB menjalankan
kewajiban. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima
akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan.
9. Berapa besaran bantuan yang akan diperoleh
peserta PKH?
Besaran Bantuan Tunai Bersyarat untuk setiap keluarga
Peserta PKH ditunjukkan oleh tabel berikut:
Besaran Bantuan PKH
Komponen Bantuan
|
BANTUAN AWAL
(Sebelum Tahun 2013)
|
KENAIKAN
Tahun 2013
|
Bantuan tetap
|
200.000
|
300.000
|
Bantuan bagi RTSM/KSM:
|
||
1. Anak Usia Balita/ Ibu Hamil/ Menyusui
|
600.000
|
1.000.000
|
2. Anak Usia SD/ MI
|
400.000
|
500.000
|
3. Anak Usia SMP/ MTs
|
800.000
|
1.000.000
|
Rata-rata bantuan per KSM
|
1.390.000
|
1.800.000
|
Bantuan minimum per KSM
|
800.000
|
1.300.000
|
Bantuan maksimum per KSM
|
2.000.000
|
2.800.000
|
Catatan:
- Bantuan
terkait kesehatan berlaku bagi keluarga dengan anak di bawah umur 6 tahun
dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah
anak.
- Untuk
usia 6 tahun, masuk ke dalam layanan Kesehatan APRAS.
- Dengan
adanya perbedaan komposisi anggota keluarga Peserta PKH, maka besar bantuan
yang diterima setiap Peserta PKH akan bervariasi. Contoh variasi besar bantuan,
baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga
dapat dilihat pada Tabel berikut:
Variasi Komposisi Anggota Keluarga dan Jumlah Bantuan
No
|
Nominal
Bantuan/ Tahun
|
Bantuan Tetap
|
Bantuan
Berdasarkan Komponen
|
|||
Bumil / Nifas
/ Balita
|
Anak SD
|
Anak SMP
|
Keterangan
|
|||
1
|
800.000
|
300.000
|
-
|
500.000
|
-
|
Bila 1 anak SD
|
2
|
1.300.000
|
300.000
|
1.000.000
|
-
|
-
|
Bila ada bumil/ nifas/ balita
|
-
|
1.000.000
|
-
|
Bila 2 anak SD
|
|||
-
|
-
|
1.000.000
|
Bila 1 anak SMP
|
|||
3
|
1.800.000
|
300.000
|
1.000.000
|
500.000
|
-
|
Bila ada bumil/ nifas/ balita dan 1 anak SD
|
-
|
500.000
|
1.000.000
|
Bila 1 anak SD dan 1 anak SMP
|
|||
-
|
1.500.000
|
-
|
Bila 3 anak SD
|
|||
4
|
2.300.000
|
300.000
|
1.000.000
|
-
|
1.000.000
|
Bila ada bumil/ nifas/ balita dan 1 anak SMP
|
1.000.000
|
1.000.000
|
-
|
Bila ada bumil/ nifas/ balita dan 2 anak SD
|
|||
-
|
1.000.000
|
1.000.000
|
Bila 2 anak SD dan 1 anak SMP
|
|||
-
|
-
|
2.000.000
|
Bila 2 anak SMP
|
|||
5
|
1.000.000
|
500.000
|
1.000.000
|
Bila ada bumil/ nifas/ balita dan 1 anak SD dan 1 anak SMP
|
||
1.000.000
|
1.500.000
|
-
|
Bila ada bumil/ nifas/ balita dan 3 anak SD
|
|||
-
|
1.500.000
|
1.000.000
|
Bila 3 anak SD dan 1 anak SMP
|
|||
-
|
500.000
|
2.000.000
|
Bila 1 anak SD dan 2 anak SMP
|
Seluruh anggota rumah tangga yang
menjadi penerima bantuan PKH, seperti yang tertera pada tabel 6 (Variasi
Nominal Bantuan/tahun, berdasarkan Komponen PKH) di atas, diharuskan
menjalankan kewajiban sebagai peserta PKH.
Bantuan tetap per RTSM/KSM per tahun
sebesar Rp. 300.000,- dibayarkan pada tahap penyaluran bantuan kedua. Sedangkan
untuk peserta PKH lokasi baru yang bantuannya hanya dibayarkan satu kali (di
akhir tahun), besar bantuan tetap per RTSM/KSM sebesar Rp 75.000,-
Apabila Peserta PKH tidak memenuhi
kewajiban atas syarat kepersertaan dalam tiga bulan, maka akan dilakukan
pengurangan pembayaran bantuan tunai. Pemotongan langsung dikenakan terhadap
total bantuan pada periode tersebut.
Penggunaan bantuan tidak diatur dan
ditentukan, tetapi diprioritaskan untuk mengakses layanan pendidikan dan
kesehatan. Penggunaan bantuan tidak diperbolehkanuntuk konsumsi yang merugikan
hak anak seperti rokok, minuman keras, judi dan lainnya.
Mengingat bahwa besaran bantuan PKH
telah berjalan selama hampir 5 tahun, maka pada tahun-tahun mendatang besaran
bantuan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan
keuangan negara.
10. Apakah
peserta PKH berhak menerima progam lainnya
Peserta PKH juga berhak mendapatkan
layanan program Bantuan Sosial secara terintegrasi. Karena Peserta PKH merupakan kelompok
yang paling miskin, maka idealnya Peserta PKH juga secara otomatis mendapatkan
program lainnya seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan bagi Siswa
Miskin, Beras untuk Rumah Tangga Miskin, dan lainnya.
Siswa dari Rumah Tangga Peserta PKH
seharusnya mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Hal ini juga telah dicantumkan di
dalam Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag. Selain itu sudah ada Surat
Edaran dari Dirjen Pendidikan Islam No: Dj.1/PP.04/51.2014, Kementerian
Agama mengenai Prioritas anak peserta PKH untuk memperoleh BSM dari Kemenag.
11. Berapa lama
Jangka Waktu Kepesertaan PKH
Meski Program Keluarga Harapan termasuk
program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen.
Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi
persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat
maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit). Untuk peserta
PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan
perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan
peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan
dilakukan Resertifikasi.
Resertifikasi adalah kegiatan pendataan
ulang yang dilakukan pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan
menggunakan metoda tertentu.
12. Apakah yang dimaksud dengan Strategi Transformasi
PKH
- Dilakukan pelaksanaan Resertifikasi
pada tahun kelima (5) kepesertaan PKH dengan melihat kondisi sosial ekonomi
serta syarat kepesertaan rumah tangga PKH.
- Rumah tangga yang
tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Lulus), sementara itu untuk
mereka yag masih memenuhi persyaratan akan menerima tambahan program selama
tiga tahun (Transisi).
- Rumah Tangga
Transisi diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan
keluarga (P2K2) dengan memperoleh pengetahuan mengenai; Ekonomi, Pendidikan,
Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga.
- Rumah Tangga yang
Lulus (Graduasi) direkomendasikan untuk menerima program perlindungan sosial
lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar